Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/SEOJK.03/2016
Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat (RBB) pengganti RKAT mulai diberlakukan OJK mulai RBB tahun 2018 dan untuk pertama kali dilaporkan paling lambat bulan Desember 2017. Berikut adalah SE OJK tentang teknis pelaporan RBB.