DEPOSITO CATUR
Pengertian :
adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan Bank.
Spesifikasi Produk :
- Produk simpanan dengan perjanjian tertentu.
- Bukti kepemilikan berupa Bilyet Deposito
- Bilyet Deposito dilengkapi dengan kertas hologram.
- Bilyet Deposito ditanda tangani oleh 2 (dua) pejabat Bank.
- Semua syarat dan ketentuan Deposito tertuang dibelakang bilyet Deposito.
- Dapat dijadikan jaminan kredit.
Syarat dan Ketentuan :
- Mengisi aplikasi pembukaan rekening Deposito.
- Menyerahkan fotocopy identitas diri/KTP/Passport/SIM yang masih berlaku.
- Deposito berjangka waktu : 1 bln, 3 bln, 6 bln dan 12 bln.
- Instruksi perpanjangan deposito dapat dilakukan dengan ARO atau TI (Tunggu Instruksi)
- Instruksi pembayaran bunga dapat dilakukan dengan ARO, atau TI (Tunggu Instruksi)
- Pembayaran bunga dapat diambil tunai, pemindahbukuan, transfer Bank Umum lain atau ditambahkan ke pokok.
- Automatic Roll Over (ARO) pokok, secara otomatis akan memperpanjang perjanjian Deposito, saat bilyet deposito jatuh tempo.
- Automatic Roll Over (ARO) bunga, secara otomatis akan menambah ke jumlah pokok Deposito, pada saat perpanjangan bilyet deposito.
- Maksimal bunga sesuai pinjaman dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Dapat dicairkan sewaktu-waktu dan mendapatkan bunga simpanan sebesar bunga simpanan tabungan yang berlaku.