WASPADA PINJOL ILEGAL
Hati-hati dengan penawaran pinjaman online atau pinjol yang beberapa waktu belakangan kembali marak. Masyarakat harus mengetahui, apakah pinjol tersebut memiliki izin atau pinjol ilegal.
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Dengan melakukan pemeriksaan di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:
1. Website OJK
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
– Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 (klik saja nomor ini , maka akan otomatis ke kontak157)
– Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
– Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “pinjol.com”
– Kemudian kirim pesan
– Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Jika Anda sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, tak perlu takut. Anda bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id
2. OJK:
Hotline: 157
WA: 081-157-157-157
email: konsumen@ojk.go.id
3. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545