Klik tautan ini untuk mendownload form pengajuan : FORM RELAKSASI COVID-19
Menindaklanjuti berlakunya POJK No. 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019, maka Manajemen BPR CATUR ARTHA JAYA memberikan kemudahan dan kesempatan bagi Debitur yang terkena dampak mewabahnya Covid-19 dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran, untuk mengajukan permohonan relaksasi ke BPR.
Stimulus diberikan kepada debitur yg benar-benar kena dampak Covid-19, Debitur dapat mengajukan atau konsultasi dengan BPR untuk mencari solusi terbaik . BPR akan menganalisa dari data survey ke debitur yang dapat dilakukan via Daring (Online via Whatsup atau telepon).
Apabila memang dari analisa dan asessment BPR menyatakan bahwa deb tsb terkena dampak covid 19, maka dpt dilakukan penyelamatan kredit melalui restrukturisasi kredit.
Skim restrukturisasi kredit antara lain :
1. Penurunan suku bunga
2. Perpanjangan jangka waktu
3. Pengurangan tunggakan pokok
4. Pengurangan tunggakan bunga
5. Penambahan fasilitas kredit
6. Konversi kredit/menjadi penyertaan modal sementara
Namun bagi debitur-debitur kecil misal :
1. Sektor informal
2. Usaha mikro
3. Pekerja penghasilan harian
Yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka dan sudah tidak memiliki kegiatan usaha serta kemampuan membayar lagi yang terkena dampak covid 19 Stimulus dpt diberikan dengan restrukturisasi penundaan pembayaran pokok atau bunga atau pokok dn bunga unt jangka waktu tertentu.
Form-form permohonan untuk pengajuan restrukturisasi dan atau penambahan fasilitas baru dapat di sehubungan dengan dampak wabah covid-19 download di bawah ini :
Klik tautan ini untuk mendownload form pengajuan : FORM RELAKSASI COVID-19