KREDIT REKENING KORAN
Pinjaman Rekening Koran (PRK) adalah fasilitas kredit untuk kebutuhan modal kerja yang sistem penarikan dan sistem setorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sepanjang tidak melebihi plafond kredit yang telah disepakati.
Spesifikasi produk :
- Kredit dengan sistem penarikan dan setoran yang dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan debitur.
- Jangka waktu kredit 12 bulan dan dapat diperpanjang lagi.
- Penggunaan kredit untuk modal kerja.
- Bunga kredit efektif.
- Beban bunga berdasarkan jumlah pemakaian fasilitas pinjaman.
- Pembayaran beban bunga dilakukan setiap tanggal 25 setiap bulannya.
Syarat dan Ketentuan :
- Calon debitur telah memiliki usaha, minimal sudah berjalan 1 tahun.
- Fasilitas kredit digunakan untuk menambah modal usaha atau meningkatkan kapasitas usaha calon debitur.
- Mengisi dan mengajukan aplikasi permohonan kredit.
- Menyerahkan semua persyaratan adminitrasi kredit.
- Layak diberikan kredit dengan analisa 5C dan Repayment Capasity.
- Biaya kredit (Jumlah biaya kredit dituangkan dalam surat edaran Direksi) :
- Administrasi PInjaman.
- Provisi.
- Meterai
- Notaris
- Asuransi (bila ada)
- Biaya-biaya lainnya yang sah.
- Media penarikan pinjaman menggunakan slip penarikan.
- Media setoran menggunakan slip setoran.
- Penarikan fasilitas pinjaman dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum tanggal penarikan.
- Setoran dapat dilakukan dengan cara tunai, pemindahbukuan atau setoran melalui Bank umum lain.
- Maksimal plafond kredit sesuai BMPK (Batas Maksimal Pemberian Kredit) BPR.
- Jaminan utama kredit berupa : Sertipikat tanah / BPKB Kendaraan.
- Jaminan tambahan kredit berupa : mesin-mesian, barang dagangan, dan lain-lain yang sesuai dengan ketentuan pada Pedoman Kebijakan Pemberian Kredit BPR.
- Keterambatan pembayaran angsuran bunga dapat dikenakan denda.
- Pemberian kredit yang menyimpang dari spesifikasi dan ketentuan harus mendapat persetujuan dari Komite Kredit atau Direksi.