KREDIT KPR & RENOVASI RUMAH
Pengertian :
Kredit yang diperuntukkan untuk pembelian lahan, rumah atau untuk merenovasi rumah.
Spesifikasi produk :
- Kredit dengan sistem penarikan sekaligus saat akad kredit.
- Kredit dengan sistem pembayaran angsuran per bulan.
- Jangka waktu kredit maksimal 60 bulan.
- Penggunaan kredit untuk pembelian lahan, rumah atau merenovasi rumah
- Bunga kredit flat annuitas.
- Angsuran setiap bulan berupa angsuran pokok dan angsuran bunga.
Syarat dan ketentuan :
- Calon debitur telah memiliki usaha, atau pendapatan yang sah dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau hasil kunjungn.
- Fasilitas kredit digunakan untuk membeli lahan, rumah atau merenovasi rumah.
- Mengisi dan mengajukan apikasi permohonan kredit.
- Menyerahkan semua persyaratan administrasi kredit.
- Layak diberikan kredit dengan analisa 5C dan Repayment Capasity.
- Biaya Kredit (Jumlah biaya kredit dituangkan dalam surat edaran Direksi) :
- Admnistrasi pinjaman
- Provisi
- Meterai
- Notaris
- Asuransi (bila ada)
- Biaya-biaya lainnya yang sah.
- Tanah atau rumah yang dibiayai harus dijadikan jaminan kredit.
- Obyek yang dibiayai harus marketable.
- Masimal pembiayaan 70% dari harga obyek.
- Maksimal Plafond kredit sesuai BMPK (Batas Maksimal Pemberian Kredit) BPR.
- Jaminan utama kredit berupa : Sertipikat tanah.
- Jaminan tambahan kredit berupa : BPKB dan lain-lain yang sesuai dengan ketentuan pada Pedoman Kebijakan Pemberian Kredit BPR.
- Setoran angsuran dapat dilakukan dengan tunai, pemindahbukuan atau setoran ke bank umum lain pada saat jatuh tempo angsuran.
- Keterlambatan pembayaran angsuran dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran angsuran.
- Pemberian kredit yang menyimpang dari spesifikasi dan ketentuan harus mendapat persetujuan dari Komite Kredit atau Direksi.