Direktur Kepatuhan dan Pengetahuan Manajemen Risiko
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa fungsi dan peran dari direktur kepatuhan sangat substansial, hal tersebut dikarenakan direktur kepatuhan harus berperan aktif dalam mengantisipasi dan memonitor kepatuhan (compliance) terhadap berbagai ketentuan dan peraturan sebagai rambu-rambu kehati-hatian yang telah ditetapkan. Penerapan fungsi dan peran dari direktur kepatuhan sudah umum terjadi pada industri perbankan dan sudah mulai diikuti oleh beberapa usaha di bidang non-perbankan yang ada di Indonesia. Pada industri perbankan, direktur kepatuhan memegang peran ex-ante atau preventif terhadap risiko regulasi atau kemungkinan pelanggaran ketentuan di bank masing-masing, tidak terkecuali kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan koridor yang seharusnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak terdapat satu strategi standar atau umum yang berlaku terhadap semua organisasi agar fungsi kepatuhan dengan fungsi bisnis maupun organisasi dapat bersinergi dengan baik. Sebab, masing-masing organisasi bersifat unik dan memiliki perbedaan hal budaya, pasar dan konsumen yang dihadapi. Keberhasilan penerapan suatu model di satu organisasi, belum tentu cocok bagi organisasi lainnya. Fungsi dan peran dari direktur kepatuhan akan dapat terlaksana dengan baik apabila mereka dapat mengidentifikasi nilai-nilai keberhasilan yang telah dicapai oleh organisasi lain, untuk kemudian digunakan sebagai salah satu input dan insight baginya untuk menghasilkan suatu model manajemen risiko baru yang lebih baik dan cocok untuk organisasinya. Sehingga seorang direktur kepatuhan perlu memiliki pengetahuan yang relevan dan spesifik dalam bidangnya, serta pengetahuan fundamental seperti pengetahuan manajemen risiko terintegrasi untuk diterapkan dalam organisasinya agar dapat menerapkan fungsi kepatuhan yang baik.